MelaluiKemendikbud Ristek tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG), menerbitkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 yang berisi tentang system pencairan tunjangan guru ASN di daerah. Dalam Permendikbud tersebut, dijelaskan tentang jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022, juknis dan syarat pencairan yang harus dipenuhi.
Simak Ini Cara Pengajuan Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS. 03-April-2023 13:08. Persesjen Soal Juknis Penyaluran Tunjangan Guru Non-PNS Mesti Dicabut. 24-Februari-2023 10:42. Tunjangan Fungsional Guru akan Diatur lewat PP, Pengamat: Ya, Kalau Pemerintah Ingat.
TRIBUNBANTENCOM - Pemerintah mencairkan tunjangan khusus untuk guru yang bertugas di daerah khusus.. Tunjangan itu diberikan kepada guru-guru, baik pegawai negeri sipil (PNS), pekerja pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), maupun non-aparatur sipil negara (ASN).. Mengutip website resmi, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menerbitkan SK Penerima
4P2T.